Jumat, 24 Oktober 2025 WIB

DPRD Pekanbaru Dorong Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna

Administrator - Kamis, 05 September 2024 13:29 WIB
DPRD Pekanbaru Dorong Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna bersama Pemko terkait tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(Foto: Humas DPRD Kota Pekanbaru)

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemko). Rapat di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (5/9/2024) ini terkait tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga:

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dengan dihadiri tiga wakil ketua lainnya, Ginda Burnama, Tengku Azwendi dan Nofrizal. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi.

Muhammad Sabarudi mengatakan, rapat ini terkait perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru, dan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Ranperda ini merupakan dinamika perkembangan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagai wujud implementasi dari PP Nomor satu tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Perda ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap azas perundang-undangan dan kepastian hukum, di mana dalam asas disebutkan bahwa undang undang yang lebih tinggi diikuti oleh undang undang yang lebih rendah dan sebaiknya undang undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi.

Yang ketiga, dalam proses pembentukannya mulai dari usulan program perda, rancangan penyampaian raperda, pembahasan ranperda harmonisasi dan fasilitasi sampai dengan penyampaian pendapat akhir ini telah melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai pembentukan peraturan hukum daerah.

"Yang keempat bahwa perubahan raperda hak keuangan dan strategi pimpinan anggota DPRD ini adalah dalam rangka mewujudkan angkutabiliitas keuangan daerah serta kepastian penerapan hukum dalam administrasi pembayaran," tambahnya.

Peraturan daerah ini merupakan amanat dari undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, di mana berdasarkan pasal 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan bertujuan meningkatkan perilaku hidup sehat.(Galeri)

Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprov Riau Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD 2025-2029

Pemprov Riau Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD 2025-2029

DPRD Riau Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Beri Pandangan Atas Ranperda APBD 2024

DPRD Riau Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Beri Pandangan Atas Ranperda APBD 2024

PT Sinergi Inti Makmur (SIM) Penuhi Undangan Hearing Dengan Komisi II DPRD Kuansing

PT Sinergi Inti Makmur (SIM) Penuhi Undangan Hearing Dengan Komisi II DPRD Kuansing

Guna Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Fraksi PKB Gelar Reses di Kecamatan Pekaitan

Guna Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Fraksi PKB Gelar Reses di Kecamatan Pekaitan

Sharing Informasi Program-Program Pers, Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Sharing Informasi Program-Program Pers, Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Bupati Terpilih Indragiri Hulu Diduga Terlibat Putaran Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau

Bupati Terpilih Indragiri Hulu Diduga Terlibat Putaran Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau

Komentar
Berita Terbaru