Bertujuan Menambah Wawasan, DPP-SPKN Gelar Talkshow Tentang Kepastian Hukum Terkait Kerusakan Hutan

Talkshow yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau yang diwakili Kasi Penegakan Hukum DLHK Riau, Agus Suryoko, S.H.,M.H, acara dihadiri Kapolda Riau yang diwakili Kabid Humas Polda Riau, Asisten III Pemko Pekanbaru, beberapa Perwakilan Bupati se- Riau serta puluhan jajaran SPKN. serta rekan-rekan LSM dan awak media.
Baca Juga:
- Perkuat Sinergitas, Kemenkumham dan Pemprov Riau Bahas Strategi Pembinaan Hukum Daerah
- Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Viral di Media Sosial, Tapi Belum ada Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
- Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas
Acara tersebut menghadirkan Narasumber, DR.Gusri Putra Dodi, S.H.,M.H yang berprofesi Dosen di Unilak Riau dan beberapa Perguruan Tinggi di Riau, Zulwisman,SH.,MH Akademisi UNRI, Dirbinmas Polda Riau, Kombes Pol. Eko Budi Purnomo.
Ketua Umum (Ketum) DPP-SPKN, Jetro Sibarani,S.H.,M.H menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mamahami apa dan bagaimana kepastian hukum terkait pemanfaatan hutan. Pasalnya, di Riau sangat rentan terjadinya pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Salah satu contoh, peristiwa Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) yang sedang hangat sekarang ini, serta beberapa wilayah di Riau, ujarnya.
Ditanya tidak hadirnya beberapa stakeholder atas undangan DPP-SPKN pada acara talk show, Jetro mengatakan sebelumnya telah mengundang beberapa pejabat publik di Riau yang berkaitan dengan permasalahan hutan serta kaitan hukumnya. Mulai dari, Gubri, Kapolda, Kejati Riau, DLHK Riau, BPN, Bupati/Walikota se-provinsi Riau.
"Kami menilai bahwa para pejabat Publik tersebut sangatlah penting untuk mengedukasi masyarakat, apa dan bagaimana cara yang benar secara hukum dalam pemanfaatan hutan. Namun sangat disayangkan para pejabat publik tersebut tidak hadir," sebutnya.
Ia menambahkan, diadakannya kegiatan TalkShow juga diskusi ini agar masyarakat dapat memahami apa dan bagaimana cara atau apa peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam mengelola hutan dan jenis hutan mana yang bisa di kelola oleh masyarakat. Nah, jika terindikasi melawan hukum apa konsekwensi hukumnya.
"Tetapi kami cukup bangga dengan hadirnya para narasumber yang berkompeten tentang kehutanan, baik secara admistraai serta aturan hukum tentang kehutanan, ucapnya.
Lanjut Jetro, SPKN akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjadikan kegiatan rutin setiap tahunnya, termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Dalam kegiatan tersebut juga berlangsung sesi tanya jawab antara peserta Talkshow dengan narasumber terkait pengelolaan hutan serta konsekwensi hukum tentang pengelolaan hutan. Dan di akhir acara, panitia menyerahkan cindera mata kepada para Narasumber.
Sigalingging

Perkuat Sinergitas, Kemenkumham dan Pemprov Riau Bahas Strategi Pembinaan Hukum Daerah

Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Viral di Media Sosial, Tapi Belum ada Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Terkait Pengeluaran SKT Oknum Lurah Agrowisata, Rapat Mediasi Tidak Menemukan Kemufakatan, Ahli Waris Desriana Pardede Akan Tempuh Jalur Hukum

Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Rohil Jalin MoU
