Rabu, 01 April 2026 WIB

Melati Wulandari Ungkap Sejumlah Kejanggalan Terkait Pemilihan RT/RW di Kelurahan Sukaramai

Administrator - Selasa, 31 Maret 2026 23:48 WIB
Melati Wulandari Ungkap Sejumlah Kejanggalan Terkait Pemilihan RT/RW di Kelurahan Sukaramai

Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Dinamika pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, menuai sorotan. Salah satu calon Ketua RT 03 RW 05, Melati Wulandari, menyampaikan sejumlah catatan terkait proses pemilihan di beberapa wilayah, yang dinilainya perlu mendapat perhatian.

Baca Juga:

Melati mengungkapkan, selain persoalan penundaan pemilihan RT 03, juga terdapat polemik dalam pemilihan Ketua RT 01.

Menurutnya, pemilihan Ketua RT 01 yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, di mushalla setempat diikuti oleh dua calon, yakni Sri Martini dan Jhoni Padri. Dari total 20 kepala keluarga (KK), hanya 9 KK yang hadir dalam pemungutan suara.

"Dalam pemilihan tersebut, Jhoni Padri memperoleh 5 suara, sementara Sri Martini mendapat 4 suara," ujar Melati.

Namun, sehari setelah pemilihan, Sri Martini disebut menolak hasil tersebut dengan alasan jumlah pemilih yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Melati mempertanyakan keberatan tersebut karena, menurutnya, tidak ada protes yang disampaikan saat proses pemilihan berlangsung.

"Kalau memang dipersoalkan quorum, seharusnya disampaikan saat pemilihan berlangsung, bukan setelah hasilnya keluar," kata Melati.

Ia juga menambahkan bahwa dalam tata tertib pemilihan yang digunakan saat itu tidak secara rinci mengatur batas minimal jumlah pemilih (kuorum).

Penundaan Pemilihan RT 03

Sementara itu, pemilihan Ketua RT 03 RW 05 yang sebelumnya telah dijadwalkan juga mengalami penundaan mendadak. Padahal, tahapan pemilihan disebut telah berjalan hingga pembagian undangan kepada warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penundaan dilakukan karena salah satu calon, Liza Morina, mengalami kemalangan keluarga dan harus pulang kampung.

Penundaan tersebut disebut atas pertimbangan kemanusiaan, agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan.

Namun demikian, Melati menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar aturan yang digunakan.

"Apakah ada aturan yang membolehkan pemilihan ditunda hanya karena salah satu calon mengalami musibah, sementara tahapan sudah berjalan?" ujarnya.

Ia juga menilai bahwa keputusan tersebut seharusnya melalui musyawarah bersama warga, bukan diputuskan secara sepihak.

Sorotan pada Pemilihan RW 05

Selain itu, Melati juga menyoroti proses pemilihan Ketua RW 05. Ia menyebut bahwa pemilihan yang dilaksanakan pada hari yang sama di Musholla Darun Naim tersebut hanya diikuti oleh 15 KK dari total sekitar 120 KK.

Dalam pemilihan tersebut, diketahui hanya terdapat satu calon, yakni Bagindo Zarman, yang kembali terpilih.

Melati menduga proses tersebut tidak berjalan optimal dalam membuka ruang partisipasi masyarakat.

"Diduga pembentukan panitia tidak memberi kesempatan luas kepada warga untuk mengajukan calon lain," ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan antara pemilihan RT dan RW.

"Jika pemilihan RT dipersoalkan karena tidak memenuhi kuorum, sementara pemilihan RW dengan jumlah kehadiran yang juga terbatas tetap dilaksanakan, tentu ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tambahnya.

Harapan Transparansi dan Kepatuhan Aturan

Melati berharap seluruh proses pemilihan RT dan RW dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Ia menilai, proses seperti fit and proper test dalam pemilihan RT/RW seharusnya mampu menjaring pemimpin yang kompeten, memahami aturan, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Harapannya, proses ini benar-benar berjalan transparan, adil, dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi warga," tutupnya.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan, kelurahan, maupun kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan yang disampaikan.*

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kecewa, Camat Perintahkan Tunda Pemilihan RT, Sesaat Sebelum Pemilihan

Warga Kecewa, Camat Perintahkan Tunda Pemilihan RT, Sesaat Sebelum Pemilihan

Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba 33 Paket Sabu

Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba 33 Paket Sabu

Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Uji Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang no. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati/Wali Kota (UU PILKADA)

Uji Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang no. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati/Wali Kota (UU PILKADA)

Komentar
Berita Terbaru