Kepsek SMA Negeri 2 Keluarkan Siswa Kasus Asusila Tanpa Prosedur
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau - Adanya kelakuan Siswa yang menyimpang di SMA Negeri 2 Pekanbaru. Bukti nyata yang sangat memilukan. Dimana Siswa yang seharusnya fokus dalam menimba ilmu. Dalam hal ini Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pekanbaru mengambil keputusan dengan mengeluarkan siswa yang diduga terlibat kasus tindak asusila sesama jenis, dengan mengabaikan kewajiban mendasar yang mana pihak sekolah seharusnya melaporkan peristiwa tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) maupun lembaga perlindungan anak. Masalah ini hanya diputuskan pihak sekolah, dengan menganggap seolah-olah 'pengusiran' siswa sudah cukup untuk menutup perkara yang sesungguhnya masuk ranah pidana.
Baca Juga:
Informasi mengenai pengeluaran siswa ini diterima dari sumber yang dapat dipercaya kebenarannya di lingkungan sekolah. Walaupun ada sebagian informasi yang mengatakan anaknya sudah tidak lagi sekolah tapi belum keluar secara resmi. Siswa diarahkan berhenti bersekolah dan dikembalikan kepada orang tua, sementara tidak ada langkah yang diambil untuk menyerahkan fakta kejadian ke kepolisian maupun Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Sekolah Tidak Ditemui, dan Keberadaannya Belum Jelas.
Sebelum menaikan berita ini, wartawan telah mendatangi langsung lokasi sekolah untuk meminta keterangan kepada Kepala Sekolah. Namun Kepsek tidak berada di tempat. Informasi yang beredar saling bertentangan: ada yang menyebutkan masih tertunda kepulangannya dari Tanah Suci karena penerbangan dari Jeddah ke Jakarta dibatalkan. Padahal masa cuti umroh seharusnya berakhir pada 9 September 2026. Belum ada kepastian kapan beliau kembali maupun dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan.
Pihak sekolah yang ditemui tidak memberikan jawaban pasti apakah kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwenang. Masalah dianggap selesai begitu siswa meninggalkan lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Riau Tetap Tidak Dapat Dihubungi
Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak dijawab sama sekali. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa Dinas Pendidikan tidak menganggap serius kasus yang menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum di sekolah-sekolah yang menjadi binaannya.
Mengeluarkan Tanpa Melaporkan = Kelalaian Berat
Langkah Kepala Sekolah yang hanya mengeluarkan siswa tanpa melaporkan ke APH merupakan kelalaian berat sekaligus pelanggaran hukum. Sekolah tidak berwenang memutus perkara pidana. Mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, kewajiban pertama sekolah adalah melindungi anak DAN melaporkan ke pihak berwenang, bukan membuang anak keluar.
Dengan mengabaikan kewajiban melapor, sekolah membiarkan masalah tidak terselesaikan secara tuntas. Anak kehilangan pendampingan psikologis dan hukum yang seharusnya didapatkan, sementara risiko perbuatan terulang di tempat lain tetap terbuka.
Dasar Hukum yang Mengikat
- UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) — setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak wajib melaporkan ke pihak berwenang. Sekolah dan pendidik adalah pihak yang paling pertama mengetahui, sehingga kewajiban melapor paling utama
- Tindak pidana asusila terhadap anak BUKAN delik aduan — polisi berwenang memproses tanpa laporan dari korban. Sekolah tidak berhak menutup kasus hanya dengan mengeluarkan siswa
- Mengetahui namun tidak melaporkan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif
- Permendikbudristek — sekolah wajib melaporkan dugaan tindak pidana melibatkan siswa ke kepolisian/PPA, memberikan perlindungan dan pendampingan, bukan mengusir anak
Desakan Forwadik: Jangan Tutupi, Serahkan ke Jalur Hukum
Ketua Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik), Munazlen Nazir, menegaskan: "Mengeluarkan siswa itu mudah, tapi melaporkan ke APH itu kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan. Sekolah tidak boleh menempatkan nama baik di atas perlindungan anak. Kasus pidana tidak boleh diselesaikan di ruang kepala sekolah, melainkan harus diserahkan ke jalur hukum yang sah."
Forwadik mendesak:
1.SMA Negeri 2 Pekanbaru segera melaporkan kasus ini ke kepolisian/PPA — tidak boleh ditunda lagi
2.Kepala Sekolah segera memberikan keterangan terbuka mengenai penanganan kasus dan keberadaannya
3.Kepala Disdik Riau Erisman Yahya segera menjelaskan mengapa tidak ada pengawasan dan tidak merespons laporan
4.Dinas Pendidikan menetapkan aturan tegas: setiap dugaan tindak pidana di sekolah wajib dilaporkan ke APH, tidak boleh diganti dengan pengeluaran siswa.
Sigalingging
Nuansa Asri dan Disiplin SMA Negeri 13 Pekanbaru Lahirkan Siswa Berprestasi
Perkuat Pemahaman Sistem Pemilu, Mahasiswa Sosiologi Universitas Riau Laksanakan Praktikum Sosiologi Politik di KPU Provinsi Riau
Sebanyak 200 Siswa Baru SMA Negeri Plus Riau Telah Menyelesaikan Pendaftaran Ulang
Sebanyak 200 Calon Siswa SMA Negeri Plus Riau yang Lolos Seleksi Mulai Melakukan Daftar Ulang
Asisten II Setdaprov Riau: Data BPS Menjadi Pijakan Dalam Menyusun Kebijakan Guna Mengambil Keputusan