Naik 6,5 Persen, UMP Riau Tahun 2025 Telah Ditetapkan

Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp. 3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Penetapan UMP tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.
"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang mana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," ujarnya di Kota Pekanbaru, Selasa (10/12/24).
Dijelaskan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.
"Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp. 3.526.320,1," sebutnya.
Diungkapkan, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.
"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau," ucapnya.
Editor: Sigalingging

Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat,

Sarat Masalah, BEM se-Riau Kritisi SPMB SMA/SMK Tahun 2025 di Provinsi Riau

Disdik Riau Mulai Salurkan BOSDA dan BOSDA Afirmasi I Tahun 2025

Kabid SMA Riau Nasrol Akmal Sampaikan Penjelasan Empat Jalur Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun 2025

Ketua DPC PWRI Kota Dumai Feri Windria Pimpin Rapat Kerja Perdana di Tahun 2025

Komitmen Utamakan Kepentingan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay

Dinilai Tidak Berkompeten, Ketua BEM USTI Desak Gubernur Copot Kadis dan Sekdis Pendidikan Provinsi Riau

Dengan Tindakan Laparoskopi, Tim Dokter RSUD Arifin Achmad Berhasil Lakukan Operasi Pengangkatan Rahim

Nimrot Sihotang Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi

Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubernur Riau Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut

Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru

Karutan Kelas I Jakarta Pusat Nyatakan Kasus Narkoba Ammar Zoni Bukan Kelengahan Petugas!
