Pemprov Riau Imbau Penetapan UMK dan UMSK 2025 Paling Lambat 18 Desember
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa batas waktu ini telah ditetapkan untuk memastikan perusahaan dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan upah baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat mempersiapkan penetapan UMK dan UMSK.
Baca Juga:
"Kami meminta agar setiap kabupaten dan kota mematuhi batas waktu tersebut. Ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam penerapan terkait upah minimum di masing-masing daerah," ujarnya, di Kota Pekanbaru, Rabu (11/12).
Disebutkan, imbauan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Sehingga, hal itu dapat menjadi pedoman dan diharapkan jangan sampai melewati ambang batas waktu yang telah ditentukan.
"Untuk itu melalui Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan pembahasan, terlebih telah diamanatkan sebagaimana dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diharuskan penetapan sebelum tanggal 18 Desember tahun 2024," ucapnya.
Disampaikan, apabila terjadi kendala penetapan UMK dan UMSK dari pemerintah kabupaten/kota, Ia berpesan untuk segera melakukan komunikasi ke Disnakertras Riau. Sehingga, pihaknya dapat melakukan monitoring lanjutan.
"Saya kira dari hasil komunikasi kita dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota, pada prinsipnya mereka sudah mengetahui terkait dengan kedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Sehingga diharapkan tidak ada persoalan dan tidak ada hambatan." ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Kenaikan 6,5 persen tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau.
Selanjutnya, keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.
Editor: Sigalingging
Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025
Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu
Usai Rotasi Pejabat Eselon II, Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Kepala OPD
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau Fokus Kelola BMD
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat,