Jumat, 24 Oktober 2025 WIB

Pemprov Riau Imbau Penetapan UMK dan UMSK 2025 Paling Lambat 18 Desember

Administrator - Rabu, 11 Desember 2024 19:45 WIB
Pemprov Riau Imbau Penetapan UMK dan UMSK 2025 Paling Lambat 18 Desember
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Riau untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman resmi terkait UMK dan UMSK harus dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa batas waktu ini telah ditetapkan untuk memastikan perusahaan dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan upah baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat mempersiapkan penetapan UMK dan UMSK.

Baca Juga:

"Kami meminta agar setiap kabupaten dan kota mematuhi batas waktu tersebut. Ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam penerapan terkait upah minimum di masing-masing daerah," ujarnya, di Kota Pekanbaru, Rabu (11/12).

Disebutkan, imbauan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Sehingga, hal itu dapat menjadi pedoman dan diharapkan jangan sampai melewati ambang batas waktu yang telah ditentukan.

"Untuk itu melalui Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan pembahasan, terlebih telah diamanatkan sebagaimana dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diharuskan penetapan sebelum tanggal 18 Desember tahun 2024," ucapnya.

Disampaikan, apabila terjadi kendala penetapan UMK dan UMSK dari pemerintah kabupaten/kota, Ia berpesan untuk segera melakukan komunikasi ke Disnakertras Riau. Sehingga, pihaknya dapat melakukan monitoring lanjutan.

"Saya kira dari hasil komunikasi kita dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota, pada prinsipnya mereka sudah mengetahui terkait dengan kedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Sehingga diharapkan tidak ada persoalan dan tidak ada hambatan." ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Kenaikan 6,5 persen tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau.

Selanjutnya, keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025

Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025

Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Usai Rotasi Pejabat Eselon II, Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Kepala OPD

Usai Rotasi Pejabat Eselon II, Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Kepala OPD

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau Fokus Kelola BMD

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau Fokus Kelola BMD

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat,

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat,

Komitmen Pada Pencegahan Korupsi, Pemprov Riau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Komitmen Pada Pencegahan Korupsi, Pemprov Riau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Komentar
Berita Terbaru