Selama 2024, Disnakertrans Riau Berhasil Tangani 502 Kasus Perselisihan Antara Pekerja dan Perusahaan

Kasus-kasus tersebut terdiri dari 114 perselisihan hak, 31 perselisihan kepentingan, 352 perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 5 kasus perselisihan internal antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan.
Baca Juga:
- Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru
- Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
- Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Riau Buka Akses Informasi Lowongan Kerja Secara Digital Melalui Website Disnakertrans.riau.go.id
"Sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi yang paling banyak mengalami perselisihan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Muhammad Yunus, Kamis (9/1/2025).
Muhammad Yunus berharap di tahun 2025, perselisihan tenaga kerja dapat berkurang. Ia mengatakan, kunci penyelesaian konflik tenaga kerja terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak.
"Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja harus menjalankan kewajibannya dengan baik dan mematuhi aturan perusahaan," tuturnya.
Disnakertrans Riau berkomitmen meningkatkan peran mediasi untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Dengan langkah ini, mereka optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik tenaga kerja yang muncul. (bgs)
Editor: Sigalingging

Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Riau Buka Akses Informasi Lowongan Kerja Secara Digital Melalui Website Disnakertrans.riau.go.id

Seminar Nasional dan Konvensi BKTI PII Wilayah Riau, Kadisnakertrans Riau: Kondisi Ketenagakerjaan Riau Menjadi Perhatian Serius

Disnakertrans Riau Terima Laporan 3.128 Pekerja di Inhil Kena PHK
