Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Viral di Media Sosial, Tapi Belum ada Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Apa yang Terjadi?
Baca Juga:
- Operasi Gabungan Jaga Perbatasan, Kakanwil Riau Pimpin Pengawasan Keimigrasian di Perairan Dumai
- Guna Mencegah Pelanggaran, Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang
- Sesuai Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan "Jangan ada lagi HALINAR (Hape,Pungli dan Narkoba), Lapas Selatpanjang Lakukan Razia Blok Hunian
Dalam bukti-bukti yang diterima oleh tim investigasi independen, terungkap bahwa seorang WNA berinisial "A" diduga telah menyetorkan dana secara rutin—dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan—kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat "mengurus proses hukum" dari balik layar.
Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan kripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp660 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi dan institusi yang berada di bawah yurisdiksi keuangan Indonesia.
Siapa yang Terlibat?
Meskipun pihak berwenang belum mengumumkan nama secara resmi, dalam bukti komunikasi yang tersebar, terdapat percakapan antara pihak WNA dan individu-individu yang disebut sebagai pejabat dan perantara hukum. Salah satu pernyataan menonjol berbunyi:
"I paid you a billion every month. I will show absolutely everything,".
Ucapan ini mengandung dugaan kuat obstruction of justice dan potensi eksploitasi sistem hukum oleh oknum tertentu.
Kapan dan Di Mana?
Seluruh bukti mengindikasikan bahwa transaksi dan percakapan terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025, dan melibatkan wilayah hukum Indonesia, khususnya dalam konteks keimigrasian dan tahanan warga asing.
Mengapa Ini Penting?
Kasus ini menyentuh akar persoalan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Temuan ini menyingkap potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang:
UU Tipikor Pasal 5, 11, dan 12: Dugaan suap dan gratifikasi
UU Tipikor Pasal 12e: Dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara
UU TPPU No. 8 Tahun 2010: Dugaan pencucian uang
KUHP & UU 19/2019: Dugaan obstruction of justice
Apabila dibiarkan, kasus ini berisiko merusak sendi integritas institusi hukum dan keimigrasian secara sistemik.
Apa Langkah Selanjutnya?
Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh:
1. KPK segera membuka penyelidikan dan menyita seluruh bukti digital dan finansial.
2. Kejaksaan Agung dan Propam Polri diminta memeriksa dugaan keterlibatan internal secara tuntas.
3. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian wajib menyatakan posisi publik dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Seruan Terbuka untuk Pemerintah
Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, masyarakat sipil menyerukan:
Panggil seluruh pihak internal untuk dimintai klarifikasi resmi.
Fasilitasi media independen dan pemantauan masyarakat sipil untuk menjamin transparansi.
Nyatakan komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi, tanpa kompromi.
Surat Klarifikasi yang dikirim kepada salah satu petinggi Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan tidak Mendapatkan jawaban.
Sedangkan klarifikasi lewat chat watshap dari salah satu Pemimpin Media malah mendapatkan jawaban yang sangat tidak Relevan,semua akan kita ulas dan buka di berita lanjutan.
Kasus ini adalah ujian terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia, bukan sekadar pada satu institusi. Rakyat menunggu jawaban tegas: Apakah keadilan bisa dibeli? Apakah sistem hukum tunduk pada uang, atau pada konstitusi?
Berita ini diirangkum oleh tiim investgasi pada tanggal 24 Juni 2025
Editor: Sigalingging

Operasi Gabungan Jaga Perbatasan, Kakanwil Riau Pimpin Pengawasan Keimigrasian di Perairan Dumai

Guna Mencegah Pelanggaran, Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang

Sesuai Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan "Jangan ada lagi HALINAR (Hape,Pungli dan Narkoba), Lapas Selatpanjang Lakukan Razia Blok Hunian

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Laksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Selatpanjang Bersama APH Lakukan Razia dan Tes Urine
