KPU Ingatkan Paslon, Nilai Souvenir Pilkada Tidak Lebih dari Rp100 Ribu, Tidak Boleh Dalam Bentuk Uang
"Secara prinsip KPU tidak akan mentolerir, tidak bisa membenarkan kalau memberikan para pemilih dalam bentuk uang," kata Rusidi saat memberikan kata sambutan pada acara sosialisasi tahapan kampanye pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 kepada media, Senin (30/9/2024) disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, jelas Rusidi, para Paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu, nilai ini lebih besar di saat Pileg dan Pilpres lalu yang hanya Rp50 ribu.
"Jadi Paslon, tim sukses, tim kampanye, Partai Politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya," ucap Rusidi.
Terkait pelaksanaan kampanye yang telah memasuki hari kelima lanjut Rusidi secara umum KPU menilai berjalan secara aman dan damai serta kondusif. ''Semoga ini cerminan kedepan kampanye Pilkada 2024 akan baik-baik saja," ujarnya.
Selain kampanye dalam bentuk Rapat Terbatas (Ratas), kampanye Rapat Umum, KPU terang Rusidi akan menggelar debat terbuka yang disiarkan oleh tivi nasional dan lokal yang waktu pelaksanaannya masih dibahas oleh KPU,
"Tujuannya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara langsung visi dan misi para calon, sekaligus menjadi ruang bagi kampanye yang sehat dan terbuka," sebutnya.
Editor: Sigalingging
Media Center Riau (bgs)
KPU Riau Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu
Perkuat Kualitas Data Pemilih, KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025
Perkuat Sinergi Akademik dan Demokrasi, KPU Riau dan Universitas Islam Riau Tandatangani MoU
Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada Lewat Kajian Hukum Seri VII
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, Pemprov Riau dan BPK RI Sinergi Awasi Pengelolaan PAD dan Belanja Daerah