Disdukcapil Kota Pekanbaru Sudah Melayani Perekaman e-KTP Bagi Warga Berusia 16 tahun
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meskipun fisik atau e-KTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga:
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu, 24 Maret 2024
Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun.
Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1), bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.
Untuk diketahui syarat Perekaman KTP-el adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Editor: Sigalingging
Warga RT 03 RW 05 Sukaramai Minta Segera Lakukan Pemilihan Ketua RT
Warga Kecewa, Camat Perintahkan Tunda Pemilihan RT, Sesaat Sebelum Pemilihan
Nikmati Kebersamaan, Wali Kota Pekanbaru Basah-basahan Bersama Warga Dalam Tradisi Petang Belimau
Komitmen Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polsek Sungai Sembilan Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga