Disnakertrans Riau Ingatkan Pengusaha Jasa Transportasi dan Pengiriman Penuhi Kewajiban BPJS

"Ini amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Saat ini kami masih menerima laporan dari masyarakat, masih ada perusahan transportasi dan jasa pengiriman barang yang belum memberikan hak pekerjanya seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," ungkapnya, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
- Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru
- Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
- Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Riau Buka Akses Informasi Lowongan Kerja Secara Digital Melalui Website Disnakertrans.riau.go.id
Menyikapi laporan itu, pihaknya mengharapkan pihak pengusaha memenuhi kewajiban itu. "Salah satu manfaatnya adalah, pekerja di sektor ini bisa mendapatkan jaminan bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja," ujarnya.
Ditambahkan Boby, adalah kewajiban pihaknya untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan dan diterapkan pihak pengusaha. Karena itu, pihaknya mengimbau para pengusaha di sektor ini melaksanakan aturan dengan kesadaran sendiri.
"Jadi jangan sampai kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan hal ini. Sebab kalau nanti kedapatan ada pengusaha transportasi dan jasa pengiriman yang belum memberikan hak kepada pekerjanya, akan ada sanksi yang akan menanti," ucap Boby Rachmat.
Editor: Sigalingging
(MCR/bgs)

Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Riau Buka Akses Informasi Lowongan Kerja Secara Digital Melalui Website Disnakertrans.riau.go.id

Seminar Nasional dan Konvensi BKTI PII Wilayah Riau, Kadisnakertrans Riau: Kondisi Ketenagakerjaan Riau Menjadi Perhatian Serius

Disnakertrans Riau Terima Laporan 3.128 Pekerja di Inhil Kena PHK
