Pj Gubri Terbitkan Surat Gubernur Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
                Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengeluarkan Surat Gubernur dengan nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang di tujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau, Kamis (21/11/24).
Baca Juga:
Surat Gubernur tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 Tanggal 20 November 2024, tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun dalam edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut, diantaranya poin pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Untuk poin dua, saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut, dimohon perhatian dan kerja sama bupati/wali kota agar penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, bupati/wali kota juga dimohon kesediaannya menyampaikan hal tersebut kepada para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
Surat Gubernur Riau tersebut tebusannya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Riau dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat membenarkan jika Pj Gubri langsung mengeluarkan Surat Gubernur terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang disampaikan Menaker.
Dia berharap surat Menaker dan Surat Gubernur Riau tersebut dapat dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota se Riau.
"Gubernur langsung menindaklanjuti surat Menteri Tenaga Kerja terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, agar dapat dimaklumi," ucapnya.
Editor: Sigalingging
Sumber: Mediacenter Riau/ip
                        Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025
                        HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat,
                        Sarat Masalah, BEM se-Riau Kritisi SPMB SMA/SMK Tahun 2025 di Provinsi Riau
                        Disdik Riau Mulai Salurkan BOSDA dan BOSDA Afirmasi I Tahun 2025
                        Kabid SMA Riau Nasrol Akmal Sampaikan Penjelasan Empat Jalur Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun 2025
                        Pengamat Apresiasi Kebijakan Gubernur Riau Abdul Wahid Ciptakan Pendidikan Bermutu di Riau
                            
                        Kepsek Versus Komite Sekolah Rebutan Orderan Baju Seragam Anak Didik Baru
                            
                        SMA Negeri 11 Pekanbaru Rayakan Milad ke-30 dengan Berbagai Kegiatan, Serta Lounching Sekolah Siaga Kependudukan
                            
                        Pemprov Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
                            
                        Komitmen Bantu Pemerintah dan Masyarakat, PMI Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyediaan Darah
                            
                        Pastikan Listrik di Selatpanjang Kembali Normal, Gubri Abdul Wahid Panggil Manajemen PLN Riau
                            
                        Polres Dumai Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Tim Raga Sasar Premanisme dan Geng Motor
                            
                        Polda Riau Bersama BBKSDA Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK