Pj Gubri Terbitkan Surat Gubernur Terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengeluarkan Surat Gubernur dengan nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang di tujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau, Kamis (21/11/24).
Baca Juga:
Surat Gubernur tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 Tanggal 20 November 2024, tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun dalam edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut, diantaranya poin pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Untuk poin dua, saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut, dimohon perhatian dan kerja sama bupati/wali kota agar penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, bupati/wali kota juga dimohon kesediaannya menyampaikan hal tersebut kepada para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
Surat Gubernur Riau tersebut tebusannya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi Riau dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat membenarkan jika Pj Gubri langsung mengeluarkan Surat Gubernur terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang disampaikan Menaker.
Dia berharap surat Menaker dan Surat Gubernur Riau tersebut dapat dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota se Riau.
"Gubernur langsung menindaklanjuti surat Menteri Tenaga Kerja terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, agar dapat dimaklumi," ucapnya.
Editor: Sigalingging
Sumber: Mediacenter Riau/ip

Pengamat Apresiasi Kebijakan Gubernur Riau Abdul Wahid Ciptakan Pendidikan Bermutu di Riau

Ketua DPC PWRI Kota Dumai Feri Windria Pimpin Rapat Kerja Perdana di Tahun 2025

Hadiri Apel Kesiapan Jambore Karhutla Tahun 2025, Brigjen TNI Sugiyono: Pentingnya Sinergi dan Kesiapsiagaan Seluruh Elemen

Bupati Rohil Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2025

Hadiri Rilis Data Badan Pusat Statistik, Gubernur Riau: Kebijakan Harus Berdasarkan Data dan Tepat Sasaran

Terkait Kebijakan THR, Kadisnakertrans Riau: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan

Perkuat Sinergitas, Kemenkumham dan Pemprov Riau Bahas Strategi Pembinaan Hukum Daerah

Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Viral di Media Sosial, Tapi Belum ada Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Menjual Lahan TNTN

Setelah Berjam-jam Pencarian, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Korban Tenggelam di Sungai Bengkalis

HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho: Pemko Akan Lakukan Program yang Dampaknya Langsung dan Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kadisdik Kota Pekanbaru Sampaikan Jadwal SPMB Serta Pengumuman Kelulusan SPMB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Resmikan Fasilitas Pembinaan di Rumah Tahanan Kelas l Sialang Bungkuk Pekanbaru
