Jumat, 13 Juni 2025 WIB

Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Administrator - Senin, 09 Juni 2025 22:34 WIB
Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas
Gerbangnegerinews.com, Kampar/Riau -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap ketua adat inisial DM dan 3 orang lainnya karena menjual tanah ulayat di hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. DM diduga terlibat dalam praktik jual-beli lahan di kawasan kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai seluas 60 hektare. Selain DM, polisi menangkap 3 pelaku lainnya, yakni MJT, MM dan B.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH). Satgas itu terdiri dari personel gabungan Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas, yang secara khusus dibentuk untuk menangani kejahatan lingkungan di wilayah Riau.

Baca Juga:

"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, apakah itu oknum aparat, aparat desa, maupun ninik mamak (tokoh adat), akan kami proses secara hukum. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, adil, dan terbuka," ujar Irjen Herry saat konferensi pers di kawasan hutan lindung Batang Ulak di Kampar, Senin (9/6).

Herry menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk khusus untuk memerangi kejahatan lingkungan di Riau.

"Hampir enam jam kami tempuh perjalanan dari Pekanbaru ke lokasi ini tidak ada nilai setitik apapun. Tapi ada semangat luar biasa yang harus terus dibangun untuk menegakkan hukum lingkungan secara terbuka dan transparan," tegas Herry.

Menurut Herry, kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.

Ia menilai bahwa perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.

"Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya lintas generasi dan menciderai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat," tegasnya.

Herry menyampaikan operasi penegakan hukum ini merupakan komitmen bersama antara Polda Riau, Jikalahari, para pemerhati lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta seluruh unsur Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Ini adalah gerakan nyata untuk menjaga bumi dan sesama. Kami ingin memberikan keadilan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam dan lingkungan hidup," terangnya.

Herry mengajak seluruh masyarakat membangun kesadaran moral kolektif dalam menjaga kelestarian hutan. Ia menyatakan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk melindungi manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup dan ekosistem tempat manusia hidup.

"Kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, penanaman pohon, atau carbon trading. Tapi bagaimana menumbuhkan moral untuk menjaga keberlangsungan hidup. Ini adalah tugas kita bersama," ucap Herry.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan operasi pengungkapan dimulai setelah pihaknya mengompilasi sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan.


Pada 21 Mei 2025, tim Subdit IV yang dipimpin oleh AKBP Nasrudin melakukan pengecekan langsung ke Desa Balung dan menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.

"Di lokasi, personel kami bertemu dengan seorang penjaga kebun bernama Suhendra. Ia mengaku menjaga lahan milik MM seluas 50 hektare, yang baru dibuka 21 hektare dan masuk ke kawasan hutan lindung," kata Ade.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa lahan tersebut diperoleh MM dari pria berinisial B dengan sistem bagi hasil, yakni 70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B. Polisi kemudian menangkap MM pada 24 Mei 2025 di kediamannya, dan selanjutnya mengamankan B serta DM.

"Tersangka DM ini merupakan ketua adat atau ninik mamak yang mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare. Dia memberikan izin pengolahan lahan kepada pihak lain meski berada di dalam kawasan hutan lindung," ujar Ade.

Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka lain berinisial MJT, pemilik lahan seluas 10 hektare yang dibeli dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

"Total yang berhasil kami ungkap sejauh ini seluas 60 hektare dari klaim tanah ulayat DM. Namun, pengembangan masih terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang sudah kami pantau sebelumnya," jelas Ade.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Maknai Idul Adha, Polda Riau Salurkan 151 Sapi dan 48 Kambing Kurban ke Masjid dan Pesantren

Maknai Idul Adha, Polda Riau Salurkan 151 Sapi dan 48 Kambing Kurban ke Masjid dan Pesantren

Ditlantas Polda Riau Terus Menggencarkan Operasi Rutin 2025 Sebagai Program Nasional Zero ODOL

Ditlantas Polda Riau Terus Menggencarkan Operasi Rutin 2025 Sebagai Program Nasional Zero ODOL

Tekan Angka Balap Liar, Ditlantas Polda Riau Bikin Riau Road Safety Policing

Tekan Angka Balap Liar, Ditlantas Polda Riau Bikin Riau Road Safety Policing

Personel Berprestasi Polda Riau Terima Penghargaan dari Kapolda

Personel Berprestasi Polda Riau Terima Penghargaan dari Kapolda

Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Tes Alkohol di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Tes Alkohol di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Gerak Cepat Ditlantas Polda Riau Tangani Longsor di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan

Gerak Cepat Ditlantas Polda Riau Tangani Longsor di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan

Komentar
Berita Terbaru