Sabtu, 28 Juni 2025 WIB

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar

Administrator - Senin, 25 Maret 2024 22:12 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari Rp32 miliar ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan Internasional.


Dalam pengungkapan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada rentang waktu tgl 15 hingga 20 Maret 2024 lalu.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45). Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.

"Barang haram tersebut dipasok dari daerah Muar, Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang tersebut pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke Kota Dumai," ungkap Kombes Manang Soebekti pada saat Konferensi Pers di Mapolda Riau, Pada Senin (25/03/24).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Tersangka ini bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.

"Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah Rp20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman," tambah Manang.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria dengan inisial O yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Menjual Lahan TNTN

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Menjual Lahan TNTN

Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Maknai Idul Adha, Polda Riau Salurkan 151 Sapi dan 48 Kambing Kurban ke Masjid dan Pesantren

Maknai Idul Adha, Polda Riau Salurkan 151 Sapi dan 48 Kambing Kurban ke Masjid dan Pesantren

Ditlantas Polda Riau Terus Menggencarkan Operasi Rutin 2025 Sebagai Program Nasional Zero ODOL

Ditlantas Polda Riau Terus Menggencarkan Operasi Rutin 2025 Sebagai Program Nasional Zero ODOL

Tekan Angka Balap Liar, Ditlantas Polda Riau Bikin Riau Road Safety Policing

Tekan Angka Balap Liar, Ditlantas Polda Riau Bikin Riau Road Safety Policing

Tangkap Dua Tekong, TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia

Tangkap Dua Tekong, TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia

Komentar
Berita Terbaru