Polda Riau Lakukan Cooling System Kerawanan Kampanye Ditempat Ibadah

Salah satu cooling system ini dilakukan dengan sasaran tokoh agama, pengurus dan jemaat masjid nurul hidayah Dusun Batang Kopau Kepenghuluan Rantau Bais Kecanatan Tanah putih Kabupaten Rokan Hilir
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut Iptu JL Tobing menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di samping itu, mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan, terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah karena larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
"Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan Masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global,"ujarnya.
Dengan demikian, Jl Tobing mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tokoh agama setempat untuk menaati aturan yang berlaku agar proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar dan berharap, dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir " tambahnya. (red)

Edukasi Pelajar Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Gelar Police Go To School

Kapolda Riau Minta Dukungan dan Doa Masyarakat Atasi Karhutla di Riau

Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Serah Terima Jabatan di Jajaran Polda Riau

Jelang Bhayangkara Run 2025, Polwan Lantas Polda Riau Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Menjual Lahan TNTN
