Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Chromebook di 11 Disdik, Frans: Ada Apa dengan Kejati Riau
class="c_red" href="https://www.gerbangnegerinews.com">Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau - Terkaitpengadaan Chromebook di sektor pendidikan yang sebelumnya mencuat secara nasional dan berujung pada penangkapan mantan Menteri Pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini turut menyeret perhatian publik di daerah.
Baca Juga:
Di Provinsi Riau, pegiat anti-rasuah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Chromebook pada 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tertanggal 15 September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Frans menjelaskan, proyek pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021–2024 diduga sarat kejanggalan. Dugaan tersebut meliputi pola pengadaan yang tidak transparan, indikasi pengondisian penyedia, serta potensi penyimpangan anggaran negara, yang jika terbukti berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Rincian Data Pengadaan di 11 Disdik Riau
Berdasarkan data yang dihimpun DPP-SPKN, tercatat 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Riau menerima aliran dana pengadaan perangkat TIK dengan total ribuan unit dan nilai anggaran miliaran rupiah, antara lain:
• Tahun 2021: 745 unit (rekanan PT Astragraphia Xprins Indonesia)
• Tahun 2023: 15 unit (rekanan PT Trimedia Solusi Indonesia)
• Tahun 2023: 375 unit (rekanan PT Bismacindo Perkasa)
• Tahun 2024: 705 unit (rekanan Metra Net)
• Tahun 2024: 15 unit (rekanan PT Cahaya Untuk Negeri)
Frans menegaskan, hingga hampir lima bulan sejak laporan disampaikan, pihaknya belum menerima respon atau tindak lanjut yang jelas dari Kejati Riau.
"Sampai hari ini pihak Kejati belum memberikan respon positif terhadap SPKN terkait laporan yang sudah kami sampaikan. Ada apa dengan Kejati Riau? Harapan kami, laporan ini segera ditelaah dan ditindaklanjuti. Jika perlu, kami akan teruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung," tegas Frans.
Menurutnya, SPKN meminta Kejati Riau untuk serius menelaah laporan tersebut, mengingat besarnya anggaran pendidikan yang digunakan dan dampaknya terhadap dunia pendidikan.
Frans menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengadaan perangkat TIK/Chromebook tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan;
Pasal 5, Pasal 11, dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau permufakatan jahat dalam proses pengadaan.
"Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan peringatan agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar diawasi secara ketat, sehingga tidak mengulangi persoalan pengadaan Chromebook yang sebelumnya telah mencuat di tingkat nasional," pungkas Frans.
Proses SPMB SMA Negeri Plus Riau Berjalan Sukses, Hasil Seleksi Akan Diumumkan 25 April
Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli dan Korupsi Kades Sontang Dengan Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi
Satukan Perbedaan, Boby Rachmat: Semangat Kebersamaan Modal Pembangunan ke Depan
Hari Terakhir Tes Kesehatan, 389 Calon Peserta Didik Terkonfirmasi Telah Mengkuti Tes
Dibagi Dua Kelompok, Hari ini 270 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Tes Psikotes