Selasa, 21 April 2026 WIB

Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Chromebook di 11 Disdik, Frans: Ada Apa dengan Kejati Riau

Administrator - Jumat, 09 Januari 2026 13:16 WIB
Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Chromebook di 11 Disdik, Frans: Ada Apa dengan Kejati Riau

class="c_red" href="https://www.gerbangnegerinews.com">Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau - Terkaitpengadaan Chromebook di sektor pendidikan yang sebelumnya mencuat secara nasional dan berujung pada penangkapan mantan Menteri Pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini turut menyeret perhatian publik di daerah.

Baca Juga:

Di Provinsi Riau, pegiat anti-rasuah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Chromebook pada 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tertanggal 15 September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Frans menjelaskan, proyek pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021–2024 diduga sarat kejanggalan. Dugaan tersebut meliputi pola pengadaan yang tidak transparan, indikasi pengondisian penyedia, serta potensi penyimpangan anggaran negara, yang jika terbukti berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Rincian Data Pengadaan di 11 Disdik Riau

Berdasarkan data yang dihimpun DPP-SPKN, tercatat 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Riau menerima aliran dana pengadaan perangkat TIK dengan total ribuan unit dan nilai anggaran miliaran rupiah, antara lain:

1.Kota Pekanbaru

Tahun 2021: 745 unit (rekanan PT Astragraphia Xprins Indonesia)

Tahun 2023: 15 unit (rekanan PT Trimedia Solusi Indonesia)

Tahun 2023: 375 unit (rekanan PT Bismacindo Perkasa)

Tahun 2024: 705 unit (rekanan Metra Net)

Tahun 2024: 15 unit (rekanan PT Cahaya Untuk Negeri)

Total: 1.901 unit

Anggaran: Rp12.629.416.826

2. Kabupaten Kampar

Tahun 2021: 903 unit

Tahun 2023: 120 unit

Tahun 2024: 105 unit

Total: 1.128 unit

Anggaran: Rp7.825.602.000

3.Kabupaten Kepulauan Meranti

Tahun 2021: 914 unit

Tahun 2022: 45 unit

Tahun 2023: 1.517 unit

Total :2.476

Anggaran: Rp10.715.594.200

4. Kabupaten Pelalawan

Tahun 2021: 1.122 unit

Tahun 2022: 5 unit

Total: 1.127 unit

Anggaran: Rp7.767.061.966

5. Kota Dumai

Tahun 2021: 437 unit

Tahun 2022: 60 unit

Tahun 2023: 45 unit

Tahun 2024: 15 unit

Total: 557 unit

Anggaran: Rp3.737.800.000**

6.Kabupaten Kuantan Singingi

Tahun 2021: 101 unit

Tahun 2022: 395 unit

Tahun 2023: 270 unit

Tahun 2024: 120 unit

Total: 826 unit

Anggaran: Rp6.735.566.250

7.Kabupaten Indragiri Hilir

Tahun 2022: 825 unit

Tahun 2023: 219 unit

Tahun 2024: 1.218 unit

Total: 2.262 unit

Anggaran: Rp16.280.595.000

8. Kabupaten Indragiri Hulu

Tahun 2021: 28 unit

Tahun 2022: 52 unit

Tahun 2023: 132 unit

Tahun 2024: 165 unit

Total: 378 unit

Anggaran: Rp1.996.793.000

9. Kabupaten Rokan Hilir

Tahun 2021: 664 unit

Tahun 2023: 645 unit

Tahun 2024: 34 unit

Total: 1.349 unit

Anggaran: Rp8.656.983.400

10.Kabupaten Rokan Hulu

Tahun 2021: 1.265 unit

Tahun 2023: 385 unit

Tahun 2024: 105 unit

Total: 1.655 unit

Anggaran: Rp11.114.275.319

11.Kabupaten Bengkalis

Tahun 2021: 147 unit

Tahun 2022: 60 unit

Tahun 2023: 50 unit

Tahun 2024: 196 unit

Total: 453 unit

Anggaran: Rp3.136.724.000

Frans menegaskan, hingga hampir lima bulan sejak laporan disampaikan, pihaknya belum menerima respon atau tindak lanjut yang jelas dari Kejati Riau.

"Sampai hari ini pihak Kejati belum memberikan respon positif terhadap SPKN terkait laporan yang sudah kami sampaikan. Ada apa dengan Kejati Riau? Harapan kami, laporan ini segera ditelaah dan ditindaklanjuti. Jika perlu, kami akan teruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung," tegas Frans.

Menurutnya, SPKN meminta Kejati Riau untuk serius menelaah laporan tersebut, mengingat besarnya anggaran pendidikan yang digunakan dan dampaknya terhadap dunia pendidikan.

Frans menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengadaan perangkat TIK/Chromebook tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan;

Pasal 5, Pasal 11, dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau permufakatan jahat dalam proses pengadaan.

"Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan peringatan agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar diawasi secara ketat, sehingga tidak mengulangi persoalan pengadaan Chromebook yang sebelumnya telah mencuat di tingkat nasional," pungkas Frans.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Proses SPMB SMA Negeri Plus Riau Berjalan Sukses, Hasil Seleksi Akan Diumumkan 25 April

Proses SPMB SMA Negeri Plus Riau Berjalan Sukses, Hasil Seleksi Akan Diumumkan 25 April

Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli dan Korupsi Kades Sontang Dengan Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi

Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli dan Korupsi Kades Sontang Dengan Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi

Satukan Perbedaan, Boby Rachmat: Semangat Kebersamaan Modal Pembangunan ke Depan

Satukan Perbedaan, Boby Rachmat: Semangat Kebersamaan Modal Pembangunan ke Depan

Hari Terakhir Tes Kesehatan, 389 Calon Peserta Didik Terkonfirmasi Telah Mengkuti Tes

Hari Terakhir Tes Kesehatan, 389 Calon Peserta Didik Terkonfirmasi Telah Mengkuti Tes

Dibagi Dua Kelompok, Hari ini 270 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Tes Psikotes

Dibagi Dua Kelompok, Hari ini 270 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Tes Psikotes

Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Berlangsung Cepat dan Tertib

Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Berlangsung Cepat dan Tertib

Komentar
Berita Terbaru