Rabu, 11 Februari 2026 WIB

Kakandepag Kota Pekanbaru Buang Badan Terkait Adanya Dugaan Mafia Buku Nikah

Administrator - Selasa, 10 Februari 2026 14:17 WIB
Kakandepag Kota Pekanbaru Buang Badan Terkait Adanya Dugaan Mafia Buku Nikah
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau - Beredarnya dugaan adanya 'mafia' buku nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Pekanbaru, disinyalir sudah diketahui pihak Kakandepag Kota Pekanbaru. Namun, pihak Kakandepag Pekanbaru saat dikonfirmasi terkesan buang badan.

Baca Juga:

Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi saat dikonfirmasi adanya temuan buku nikah yang mencantumkan pekerjaan dan status berbeda dengan yang sebenarnya, menyuruh untuk konfirmasi ke Kasi Binmas, Zamri.

Saat dilakukan konfirmasi ke Zamri diruang kerjanya, malah tidak tahu apa-apa dan hanya memberikan jawaban membingungkan. Zamri malah menyampaikan syarat KTP bagi calon pengantin (Catin) kalau diminta. Padahal KTP itu syarat wajib.

"Ya kalau diminta misalnya KTP," ungkapnya.

Selain itu Zamri juga tidak memberikan jawaban apa-apa dengan alasan tidak bisa menjawab hal lainnya. Anehnya, padahal jabatannya Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat.

Saat dikonfirmasi apakah tidak ada pengawasan soal kelengkapan administrasi Catin, Zamri hanya menyatakan bahwa hal itu kewenangan dari KUA.

"Kami hanya melakukan sosialisasi, pelaksanaan di mereka," katanya, (10/02/2026).

Sementara itu, Kakandepag Pekanbaru juga memberikan nomor lain lagi untuk dikonfmasi yakni Suardi, tanpa menjelaskan jabatan dan wewenang. Saat dilakukan konfirmasi via telepon, Suardi mengaku tidak paham masalahnya dan menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Pimpinan.

Dugaan adanya mafia buku nikah di KUA Senapelan Kota Pekanbaru ini bermula dari adanya keluhan tentang pernikahan kedua seorang ASN yang bertugas di PUPR Kampar dengan seorang perempuan di Pekanbaru pada tahun 2014. Pada saat itu si ASN sebenarnya masih terikat pernikahan dengan perempuan lain.

Dalam buku nikah itu disebutkan ASN ini pekerjaannya wiraswasta, yang diduga untuk mengelabui bahwa dirinya seorang ASN yang terikat dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang ASN yang dibolehkan berpoligami.

Dari beberapa informasi yang diperoleh dilingkungan ASN ini dapat diduga kalau pernikahan keduanya ini terjadi karena adanya bantuan dari pihak dalam KUA. Pasalnya, selain soal pekerjaan, juga status perjaka di buku nikah itu sendiri.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ciptakan Kenyamanan Pasar, Disperindag Kota Pekanbaru Lakukan Gotong Royong di Pasar Palapa

Ciptakan Kenyamanan Pasar, Disperindag Kota Pekanbaru Lakukan Gotong Royong di Pasar Palapa

DPP-SPKN Pertanyakan Anggaran 2023-2025 di Pos Belanja Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru

DPP-SPKN Pertanyakan Anggaran 2023-2025 di Pos Belanja Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru

Konsolidasi DPW PWMOI Bersama DPD Kota Pekanbaru, Sukseskan Pelantikan Se-Riau

Konsolidasi DPW PWMOI Bersama DPD Kota Pekanbaru, Sukseskan Pelantikan Se-Riau

Wali Kota Pekanbaru Realisasikan Program, Mulai Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan

Wali Kota Pekanbaru Realisasikan Program, Mulai Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Penempatan Pejabat Pada Suatu Jabatan Tanpa Uang dan Setoran

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Penempatan Pejabat Pada Suatu Jabatan Tanpa Uang dan Setoran

Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Siswa di Luar Ruangan

Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Siswa di Luar Ruangan

Komentar
Berita Terbaru