MK Putuskan Sengketa Pilkada Siak Berlanjut, KPU Riau Hormati Putusan MK

Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima sehingga akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga:
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan siap menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.
"KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK. Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, KPU Riau akan melakukan supervisi terhadap KPU Siak guna mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam sidang pemeriksaan lanjutan, yang mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti. Sidang ini telah dijadwalkan oleh MK pada 7 Februari 2025.
"Kami memohon doa agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tambah Nugroho.
Dengan diterimanya perkara ini untuk tahap pembuktian, sengketa hasil Pilkada Siak masih berlanjut. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik hingga putusan final ditetapkan oleh MK.
Editor: Sigalingging
Sumber: Mediacenter Riau/bts

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Pekanbaru akan Kuliahkan 100 Guru PAUD ke Jenjang Strata Satu (S1)

Bahas Putusan PHPU Pilkada Kota Dumai 2024, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025

Wujudkan Pelayanan Inklusif dan Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, KPU Riau Gandeng PPUA Provinsi Riau

Terima Kunjungan SMP IT AL FATIH, KPU Riau Berikan Edukasi Permainan Ular Tangga Pemilu

Pemkot Pekanbaru akan Revisi Perda PBB
