Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Riau Siap Terima Aduan Pekerja

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025) mengatakan, posko ini dibuka sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
- Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Riau Buka Akses Informasi Lowongan Kerja Secara Digital Melalui Website Disnakertrans.riau.go.id
- Seminar Nasional dan Konvensi BKTI PII Wilayah Riau, Kadisnakertrans Riau: Kondisi Ketenagakerjaan Riau Menjadi Perhatian Serius
- Disnakertrans Riau Terima Laporan 3.128 Pekerja di Inhil Kena PHK
"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat.
Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.
"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya," tambahnya.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada pelanggaran, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
"Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," pungkas Boby Rachmat.
Editor: Sigalingging

Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Riau Buka Akses Informasi Lowongan Kerja Secara Digital Melalui Website Disnakertrans.riau.go.id

Seminar Nasional dan Konvensi BKTI PII Wilayah Riau, Kadisnakertrans Riau: Kondisi Ketenagakerjaan Riau Menjadi Perhatian Serius

Disnakertrans Riau Terima Laporan 3.128 Pekerja di Inhil Kena PHK

Disnakertrans Riau Akan Tindaklanjuti 53 Pengaduan yang Masuk ke Posko Pengaduan THR

Terkait Kebijakan THR, Kadisnakertrans Riau: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan
