Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Wajib Jual Sesuai HET

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Provinsi Riau,Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa dilanggar oleh pengecer.
"Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET," tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Menurut Ahyu, para pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi minyak Minyakita sebenarnya sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Pengecer membeli minyak Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual eceran kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Meski sudah ada aturan yang jelas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET.
"Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula," ujarnya.
Untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ahyu mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan pengawasan rutin, tetapi juga akan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat," tutupnya.
Editor: Sigalingging
Mediacenter Riau/sa

Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu

Usai Rotasi Pejabat Eselon II, Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Kepala OPD

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Riau Fokus Kelola BMD

Komitmen Pada Pencegahan Korupsi, Pemprov Riau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi dan Perkuat Sistem Pelaporan Korupsi

Pemprov Riau Perluas Akses Perumahan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Karutan Kelas I Jakarta Pusat Nyatakan Kasus Narkoba Ammar Zoni Bukan Kelengahan Petugas!

Kemenkum Riau dan BNN Riau Bersinergi Perkuat Edukasi Hukum dan Antinarkoba

Bersama APH, Lapas Kuningan Tegaskan Komitmen Bebas Halinar Melalui Razia Gabungan

Kunjungi Lapas Kerobokan, Ketua Presidium FPII Terima Cinderamata Hasil Karya WBP

FPII Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pokdarkamtibmas Bhayangkara Maluku Utara

FPII Setwil Riau Desak Polda Riau Segera Usut Tuntas Penyerangan Terhadap Wartawan di Kuansing

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
