Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Wajib Jual Sesuai HET

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Provinsi Riau,Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa dilanggar oleh pengecer.
"Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET," tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Menurut Ahyu, para pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi minyak Minyakita sebenarnya sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Pengecer membeli minyak Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual eceran kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Meski sudah ada aturan yang jelas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET.
"Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula," ujarnya.
Untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ahyu mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan pengawasan rutin, tetapi juga akan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat," tutupnya.
Editor: Sigalingging
Mediacenter Riau/sa

Gerak Cepat Pemprov Riau Perbaiki Jalan Utama Sinaboi, 17 Toroton Dikerahkan

Jelang Idul Adha 1446 H, Pemprov Riau Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Aman

Di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran, Pemprov Riau Komitmen Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Pemprov Riau Perjelas Regulasi CSR, Bobby Rachmat: Agar Dana CSR Benar-benar Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Pemprov Riau Ambil Langkah Tegas Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan

Jhon Bone Picing Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PKDP Sukajadi Pekanbaru

Mulai 21 Juni, Akun Pendaftaran SPMB Dibuka

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berikan Remisi 4 Napi Lansia di Atas 70 Tahun

Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-60 Kabupaten Inhil, Abdul Wahid Komitmen Tuntaskan Sejumlah Persoalan Dasar di Inhil

Dukung Satgas PKH, PLN Siap Putus Jaringan Listrik di Kawasan Ilegal TNTN Pelalawan

Berdayakan Masyarakat Lokal, Bupati Siak Terbitkan Surat Imbauan Kepada Perusahaan di Siak untuk Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Wakil Ketua Presidium FPII Noven Saputera,S.H: Pernyataan Wakil Walikota Serang Bentuk Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers
