Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Minyakita Wajib Jual Sesuai HET
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM) Provinsi Riau,Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa dilanggar oleh pengecer.
"Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET," tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Menurut Ahyu, para pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi minyak Minyakita sebenarnya sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Pengecer membeli minyak Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual eceran kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Meski sudah ada aturan yang jelas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET.
"Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula," ujarnya.
Untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Ahyu mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan pengawasan rutin, tetapi juga akan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat," tutupnya.
Editor: Sigalingging
Mediacenter Riau/sa
Bongkar Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG, LSM AMATIR Minta Deputi BGN Diperiksa
Antisipasi Terjadi Bencana, Pemprov Riau Siagakan Alat Berat
Pemprov Riau Himpun Data Titik Lokasi Tambang Ilegal Sebelum Penindakan
Pemprov Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, Pemprov Riau dan BPK RI Sinergi Awasi Pengelolaan PAD dan Belanja Daerah
Pemprov Riau Ajukan Penambahan Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu
SMA Negeri 1 Pekanbaru Lakukan Pungutan Berkedok Iuran
Merasa Difitnah, Ketua FPII Kuansing Laporkan Oknum Wartawan Ke Polres Kuansing
Diduga Lakukan Pemetaan Udara Tanpa Izin, SHP Laporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau
Kepsek Berikan Penjelasan Terkait Sorotan Publik Terhadap SMA Negeri I Sinaboi
Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat, UPT Bapenda Kota Pekanbaru Tetap Buka Sabtu dan Minggu
Pemkab Rohil Apresiasi Langkah LAMR Adakan Kegiatan Pembekalan Adat bagi Bakal Calon Datuk Penghulu
Didukung Penuh Pemkab Rohil, Arahan Bupati H. Bistamam Sukses Gerakkan Hidup Sehat dan Ekonomi Warga Melalui CFD