Sidang Lapangan PT KSM, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Dalil Gugatan dan Fakta
Gerbangnegerinews.com, Rohul/Riau -Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kelas II menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara lingkungan hidup antara pihak penggugat dan PT Karya Samo Mas (KSM), Jumat (30/10/2026).
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan tersebut, Firma Hukum Simanungkalit Huang & Rekan hadir sebagai kuasa hukum pihak tergugat, PT Karya Samo Mas. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung objek sengketa guna mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan keberatan terhadap rencana pihak penggugat memasuki area perusahaan.
"Kami selaku tergugat memperbolehkan majelis hakim dan rombongan untuk masuk. Namun, kami mengajukan keberatan dan tidak memberikan izin kepada pihak penggugat untuk memasuki lokasi perusahaan," ujar Tommy Simanungkalit, SH, MH.
Tommy menjelaskan, dalam gugatannya, pihak penggugat mendalilkan keberadaan objek sengketa berdasarkan hasil pemantauan menggunakan pesawat tanpa awak (drone). Menurutnya, penggunaan drone tersebut perlu disertai penjelasan mengenai titik lokasi penerbangan serta pihak yang mengoperasikannya.
Setelah mendapat penjelasan dari Ketua Majelis Hakim mengenai urgensi pemeriksaan setempat dan batasan kewenangan selama proses berlangsung, pihak perusahaan akhirnya mengikuti jalannya pemeriksaan dengan tetap memperhatikan prosedur internal yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan pihak penggugat agar menghormati ketentuan di lingkungan perusahaan, termasuk tidak mengambil dokumen yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan setempat.
Selanjutnya, majelis hakim bersama rombongan melakukan peninjauan terhadap kolam-kolam yang berada di area perusahaan. Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan para pihak, ditemukan tujuh kolam yang disebut sebagai tempat penampungan limbah.
Sementara itu, lima kolam lainnya merupakan waduk atau kolam penampungan air yang menurut keterangan pihak perusahaan telah ada sejak lama. Kolam tersebut dipertahankan sebagai cadangan air sekaligus bentuk komitmen perusahaan untuk membantu memenuhi kebutuhan air apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.
Kuasa hukum tergugat, Feriyanto Agus, SH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan setempat memperlihatkan adanya perbedaan antara dalil gugatan dengan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.
"Kesimpulan pemeriksaan hari ini membuktikan bahwa 12 kolam yang mereka dalilkan sebagai kolam limbah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di lokasi hanya terdapat tujuh kolam limbah," ujarnya.
Feriyanto juga menyebut tujuh kolam yang dikategorikan sebagai kolam limbah tersebut beroperasi secara normal. Pihak perusahaan menilai tidak terdapat dampak lingkungan sebagaimana yang didalilkan oleh pihak penggugat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Setelah pemeriksaan setempat, persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sekitar dua pekan mendatang. ***
Editor: Sigalingging
DPP-SPKN Soroti Nilai Pengadaan Meubeler Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
Hadiri Dialog Kebangsaan, Gubri Abdul Wahid Soroti Isu Terorisme dan Narkoba
Ketua FPII Korwil Pinrang Soroti Polres Terkait Adanya Pilih Kasih Peliputan Kunker Kapolda Sulsel