Kades Sontang Diperiksa Berjam-jam, Polda Riau Dalami Dugaan Pungli Perusahaan
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra (ES), dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto (Z), memasuki babak pendalaman. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa Zulfahrianto sejak Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga malam itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan praktik pungutan yang dilaporkan LSM Amatir.
Baca Juga:
- Diduga Lakukan Pemetaan Udara Tanpa Izin, SHP Laporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau
- Penyelidikan Masih Berlanjut, Polda Riau Terus Dalami Kasus Dugaan Pengumpulan Dana Rp1,2 Miliar Oleh Kades Sontang
- Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli dan Korupsi Kades Sontang Dengan Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi
Kasus ini tidak sekadar menyangkut dugaan permintaan uang kepada sejumlah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan. Persoalan yang turut menjadi sorotan adalah dugaan penentuan nominal pungutan tanpa mekanisme resmi serta aliran dana yang disebut-sebut ditampung melalui rekening pribadi kepala desa.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi, membenarkan pemeriksaan terhadap Zulfahrianto. Namun, ia menegaskan bahwa hingga Kamis (22/10/2026), yang bersangkutan masih berstatus saksi.
"Iya, Bang, perkara masih proses sidik," ujar Yogi saat dikonfirmasi.
Penyidik, kata dia, masih mendalami perkara dan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk kepentingan penyidikan. Artinya, meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, penetapan tersangka belum dilakukan terhadap Zulfahrianto berdasarkan keterangan tersebut.
Dugaan Pungutan atas Nama Perbaikan Jalan
Laporan terhadap kedua pejabat itu sebelumnya dilayangkan LSM Amatir ke Polda Riau pada Selasa (18/11/2025). Laporan yang ditandatangani Ketua Umum Amatir, N. Ismanto, S.H., tersebut disebut disusun berdasarkan hasil investigasi, pengaduan masyarakat, dan dokumen yang dihimpun organisasi itu.
Dalam laporan tersebut, Elfitred Saputra dan Zulfahrianto diduga meminta atau memaksa sejumlah perusahaan mengeluarkan uang dengan alasan perbaikan jalan di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
LSM Amatir juga menyoroti keberadaan notulen rapat yang disebut ditandatangani pihak kecamatan. Dokumen tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana permintaan pembayaran dibahas, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat dasar hukum dan mekanisme administrasi yang sah.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai tujuan penggunaan uang, melainkan juga kewenangan pihak yang meminta, dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, hingga pertanggungjawaban dana yang diterima.
Sorotan paling krusial dalam laporan itu adalah dugaan penggunaan rekening pribadi Kepala Desa Sontang untuk menampung dana pungutan. Dugaan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen transaksi, keterangan perusahaan yang diminta membayar, serta penelusuran aliran dana oleh penyidik.
Hingga kini, informasi mengenai rekening tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana yang telah terbukti.
Gelar Perkara Khusus Sudah Digelar
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026. Setelah itu, penanganannya berlanjut ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti.
Peralihan ke tahap penyidikan membuat pembuktian menjadi aspek penting. Penyidik perlu menguji kesesuaian antara keterangan para pihak, dokumen rapat, bukti pembayaran, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Keterangan perusahaan yang disebut diminta membayar juga menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah pembayaran dilakukan secara sukarela, berdasarkan kesepakatan yang sah, atau karena adanya tekanan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, status saksi yang masih melekat pada Zulfahrianto harus tetap dihormati. Pemeriksaan intensif dan berlangsung berjam-jam tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
AMATIR Desak Kepastian Hukum
Ketua LSM Amatir, Nardo Pasaribu, mendesak penyidik mengambil langkah hukum apabila alat bukti telah mencukupi. Ia meminta agar status hukum pihak yang dilaporkan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Nardo Pasaribu, Kamis (22/10/2026).
Desakan tersebut mencerminkan tuntutan pelapor agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Namun, penetapan tersangka dan penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kecukupan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, Amatir turut menyinggung dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan mengenai pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disebut dalam laporan tersebut. Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Laporan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliran Dana dan Dasar Pungutan Menjadi Kunci
Kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban penyidik: apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang menentukan nominal pembayaran, bagaimana peran masing-masing pihak, serta ke mana dana yang terkumpul dialirkan dan digunakan.
Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk menguji dugaan penggunaan rekening pribadi, sementara pemeriksaan notulen rapat dan keterangan perusahaan diperlukan untuk mengungkap proses di balik permintaan pembayaran.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan perkembangan penyidikan setelah gelar perkara khusus digelar.
Hingga Kamis (22/10/2026), Zulfahrianto masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan Polda Riau. Belum ada kesimpulan hukum yang membuktikan bahwa kedua pejabat tersebut melakukan tindak pidana.
Namun, karena perkara ini menyangkut dugaan pungutan terhadap perusahaan dengan dalih kepentingan infrastruktur desa, transparansi penanganan dan pembuktian aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Editor: Sigalingging
Diduga Lakukan Pemetaan Udara Tanpa Izin, SHP Laporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau
Penyelidikan Masih Berlanjut, Polda Riau Terus Dalami Kasus Dugaan Pengumpulan Dana Rp1,2 Miliar Oleh Kades Sontang
Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli dan Korupsi Kades Sontang Dengan Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi
Dalami Laporan LSM AMATIR, Polisi Kumpulkan Keterangan Perusahaan Terkait Dugaan Pungli di Desa Sontang
Polda Riau Bersama BBKSDA Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK